Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK

Jum'at, 25 November 2022 | 16:47 WIB
Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI tidak mempermasalahkan bila ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil draf final RKUHP. Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, masyarakat yang tidak puas bisa mengadukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap DPR itu serupa dengan pemerintah yang juga mempersilakan masyarakat melayangkan gugatan materi atau judicial review jika masih menolak RKUHP. Diketahui RKUHP telah disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan.

"Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Dasco menilai pemerintah dan DPR sudah melalukan harmonisasi beberapa pasal yang memang kontroversi serta krusial. Dengan demikian, menurut dia, ke depan tidak akan ada lagi polemik.

Baca Juga: RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Tetapi Dasco mengingatkan pentingnya untuk terus melakukan sosialisasi.

"Menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujar Dasco.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mempersilakan masyarakat yang tidak puas atas draf RKUHP untuk melakukan gugatan materi atau judicial review ke Mahakamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Edward merespons pertanyaan awak media terkait potensi penolakan publik seperti tahun 2019 terhadap pengesahan RKUHP. Kekinian DPR dan pemerintah tinggal selangkah lagi mengesahkan RKUHP di tahun ini usai menyepakati draf pada pengambilan tingkat I.

"Saya kira begini ya ini sudah persetujuan tingkat pertama maka secara prosedural akan disahkan di paripurna. Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan disitulah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," tutur Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses

Edaward memahami apabila ke depan, draf RKUHP yang telah disepakati pada tingkat pertama itu masih mendapat penolakan. Ia beralasan bahwa baik DPR maupun pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak dalam membuat produk undang-undang.

"Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B, ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujar Edward.

Selangkah Menuju Pengesahan

Komisi III DPR bersama pemerintah secara resmi menyepakati pengambilam keputusan tingkat pertama RKUHP. Dengan begitu, RKUHP selangkah lagi menuju jalan pengesahan menjadi undang-undang.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwaed Omar Sharif Hiarej, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta persetujuan. Permintaan itu usai mendengarkan pandangan mini dari sembilan fraksi.

Adies menanyakan persetujuan anggota untuk melanjutkan pembahasan RKUHP ke tahap pengesahan di rapat paripurna medatang.

"Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, apakh dapat disetuju?" tanya Adies yang dijawab setuju Dewan, Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui untuk membawa RKUHP pada pengambilan keputusan tingkat I. Kesepakatan itu diambil usai Komisi III melakukam rapat bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej pada Kamis sore.

Mayoritas fraksi di Komisi III setuju uagar RKUHP dibawa pada pengambilan keputusan tingkat I. Hanya Fraksi PKS yang tidak tegas dengan memilih menyerahkan kepada keputusan forum.

"Dari sembilan fraksi; tiga fraksi setuju dengan catatan, itu Fraksi PPP, Fraksi NasDem, dan Fraksi Partai Golkar. Kemudian yang lainnya setuju, dan satu fraksi, PKS ikut keputusan daripada forum yang ada di ruang rapat antara Komisi III dan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat, Kamis (24/11/2022).

Adies lantas menanyakan kepada forum terkait memasukan RKUHP dalam pengambilam keputusan tingkat I.

"Apakah dapat disetujui untuk masuk ke pengambilan keputusam tingkat pertama?" kata Adies yang dijawab setuju forum

Adies menegaskan bahwa forum telah menyetujui pembahasam RKUHP diteruskan kepada tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat peetama.

"Kami memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyiapkan pandangan mini fraksi dan sekretariat Komisi III untuk menyiapkan draf tentang KUHP yang akan ditandatangani," kata Adies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI